
Kasus kepemilikan aset miliaran rupiah mantan Komisioner Bea dan Cukai Yogyakarta Ekku Darmanto kini memasuki tahap penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyelidikan lebih mendalam atas kasus yang berujung pada pencopotan nama Echo d’Armanto itu.
“Saat ini (kasus Eko Darmanto) sedang dalam proses penyidikan, dan tentunya tim KPK bisa menghubungi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau pihak eksternal untuk menanyakan lebih lanjut terkait kepemilikan harta tersebut. LHKPN,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers yang dikutip Radio Kompas TV.
Dan Ali Fikri melanjutkan dengan mengatakan bahwa Eco Darmanto pada akhirnya akan menyita properti tersebut jika tidak dapat membuktikan asal usulnya dan memenuhi faktor penyembunyian.
“Sebenarnya ini biasa kita lakukan kalau sudah ada kasus atau ada tersangka, lalu kita butuh data LHKPN untuk mendukung upaya penyidikan yang baik, kemudian kita lakukan untuk lebih mendalami penjelasan penyidikan lebih lanjut dan uang lainnya. cucian.”
“Jadi ada bukti sebaliknya nanti dalam proses penjelasan.”
“Terutama setelah unsur-unsur seperti siluman, kamuflase, dan terowongan ada, properti pada akhirnya akan disita kecuali terbukti benar,” tambahnya.
“Tentu ini mandat KPK, khususnya yang berkaitan dengan suap dan korupsi,” imbuhnya.
“Ketika kejahatan selain suap dan korupsi ditemukan, ada prosedur lain yang harus diterapkan kepada mereka yang terlibat.”
“KPK masih bekerja,” jelas Ali Fikri.
Kajian mendalam ini misalnya menyangkut jumlah rekening Eco d’Armanto dan keluarganya.
Ali Fikri mengatakan, “Jika ada kasus pidana dan ditemukan, orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dengan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti utama, yang merupakan kejahatan yang menjadi kewenangan KPK.”
KPK meminta penjelasan Echo d’Armanto.
Sebelumnya, Eco d’Armanto diperiksa Otoritas Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3 Juli 2023).
Echo d’Armanto sengaja dibawa ke KPK untuk klarifikasi atas kekayaannya yang bernilai miliaran rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut legalitas daftar Laporan Harta Kekayaan Umum Negara (LHKPN) Eko Darmanto.
Eko Darmanto diketahui tiba di gedung merah putih KPK pada pukul 07.40 WIB.
Ali Fikri menjelaskan bahwa proses klarifikasi ini bukanlah proses mengambil tindakan seperti penyelidikan atau penyidikan yang mungkin akan ditemui.
“Ini bukan investigasi atau proses seperti investigasi yang mungkin Anda temui”.
“Ini adalah proses klarifikasi data atau pemeriksaan silang bahwa data tersebut akurat dan benar sesuai dengan fakta di lapangan yaitu yang telah diperiksa oleh tim LHKPN.”
Ali Fikri mengatakan, “Prosesnya memang mirip dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Ada pertanyaan dan jawaban itu, tapi proses klarifikasi data lebih penting.”
LHKPN sebelumnya mengidentifikasi Eco d’Armanto sebagai target pelaporan.
“Nama ED minimal bisa 3 orang. ED sebagai pejabat pemerintah atas nama dirinya sendiri, atas nama istri atau pasangannya, maka mereka memiliki 3 orang anak”.
Kemudian dia menambahkan, “Karena penjelasan keluar secara otomatis, saya akan menjelaskannya setelah diperiksa.”
“LHKPN (dulu) baru mengklarifikasi setelah dilakukan pengecekan fakta terhadap harta kekayaan yang dilaporkan ke ED.”
“Kalau dijelaskan, seharusnya sudah dicantumkan di sana. Harap membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk aset yang masuk dalam LHKPN.”
“Jadi gambarannya secara teknis data yang dia punya dan apakah sesuai dengan data yang dia masukkan ke LHKPN atau tidak dicek terhadap laporan yang dipersyaratkan. Kemudian dilakukan analisa lebih lanjut” jelas Ali Fikri.